Konsep Tanpa Bank

Konsep Tanpa Bank ( property syariah kpr syariah )

Properti/Perumahan Syariah yang kami maksud adalah sistem pemilikan rumah yang menggunakan sistem syariah, tanpa keterlibatan pihak ketiga, baik Bank maupun Lembaga Keuangan yang lain,

Keuntungannya, pembeli hanya akan berhubungan dengan Developer
Sehingga  prosedur  panjang dan berbagai aturan yang biasa dialami ketika pengajuan KPR tidak terjadi disini.

Biaya – biaya yang biasa muncul ketika pengajuan KPR pun akhirnya tidak ada. Sehingga Pembeli sangat diuntungkan karena cukup membayar Uang Muka dan Pajak Jual Beli saja (dimana Pajak pun tidak harus dibayar dimuka), tanpa harus menyiapkan dana untuk pengajuan KPR BANK yang biasanya cukup besar.

Sistem Kepemilikan Rumah Syariah ini menggunakan prinsip harga  syariah dimana antara pembeli dan penjual menyepakati satu harga saja, untuk kemudian harga inilah yang dijadikan patokan dalam transaksi

Sebagai contoh, misal disepakati harga rumah tipe 36/72 seharga 327 juta untuk cicilan 5 tahun, dimana DP 90 jt. Maka sisa harganya, yaitu sebesar 237 juta dicicil selama 5 tahun atau 60 bulan

Syaratnya pun sederhana, Cukup mampu membayar.💵

akad-rumah-syariah

Setiap calon pembeli cukup menyediakan Uang Muka💰 yg jumlahnya variatif disesuaikan dengan kemampuan pembeli

Meskipun di awal pengajuan KPR kami tetap meminta kelengkapan administrasi, tetapi kami bukan lembaga keuangan yang terkoneksi dengan BI Rate dan semacamnya, sehingga lebih mudah, simpel dan kekeluargaan. Kami lebih mengedepankan silaturahmi dengan calon pembeli.

Bila terjadi gagal bayar, tidak akan dilakukan penyitaan terhadap unit rumah🏘 yang dibeli, karena dalam sistem kami, rumah 🏘yang dibeli dan sertipikat rumah📄 tidak dijadikan sebagai agunan / jaminan kesepakatan kredit.

Untuk menyelesaikan sisa hutang dikarenakan terjadinya gagal bayar🚫, maka atas kesepakatan kedua belah pihak akan dilakukan penjualan asset yang dimiliki pembeli untuk digunakan membayar hutang💸. Asset yang dimaksud bisa berupa rumah yang dikredit, atau asset lain yang sekiranya sesuai dengan hutang💸 yang tersisa.

Penjualan asset dilakukan sendiri oleh pemilik asset / pembeli rumah🏘, dan penetapan harga asset💲 ada pada pemilik asset, bukan pada developer.

Apabila setelah asset terjual, terjadi kelebihan hasil dibandingkan hutang💸, maka kelebihannya💵 dikembalikan ke pembeli.”

Misal, bila rumah🏘 yang dijual laku seharga 400 juta💵, sedangkan hutang💸 hanya 150 juta, maka yang kami minta ya sebesar hutangnya, yaitu 150jt. selisihnya yaitu 250 juta akan dikembalikan / tetap menjadi milik pembeli 😊

ortensia mountain view 1

Oleh karena itu, Bapak/Ibu …. yang berbahagia

Properti Syariah hadir dengan konsep KPR Syariah.

Tanpa RIBA – Bunga
InshaaAllaah lebih berkah, sebagaimana tersurat dalam QS. Al Baqoroh (2) : 275.
“… Allaah telah menghalalkan Jual-Beli dan mengharamkan Riba. …”

Tanpa Bank – BI Checking
Transaksi Jual-Beli antara Konsumen (Anda) sebagai Pembeli dan Developer (kami) sebagai Penjual.

Tanpa Denda – Penalti
Tidak ada penambahan harga apapun setelah Akad, baik denda maupun penalti, hingga berakhirnya KPR.

Tanpa Sita
Tidak diperkenankan barang yang diperjual-belikan (baik pembelian secara cicilan) untuk dijadikan jaminan atas suatu hutang.

Properti Syariah menghadirkan pilihan Pembelian yang Syariah dengan berbagai pilihan Jangka Waktu Cicilan dan Jadwal Serah Terima Unit Rumah .

Insya Allah, yang demikian akan lebih membawa keberkahan bagi kita bersama. Aamiin.

Tidak banyak masyarakat yang menyadari bahwa salah satu pintu utama kokohnya Riba di tengah-tengah masyarakat adalah keberadaan Bank (Sitstem Konvensional dan saudaranya) dan keterlibatannya dalam transaksi-transaksi strategis yang dilakukan masyakat.

Konsep Tanpa Bank yang dibawa oleh Developer Property Syariah adalah dengan meniadakan peranan perBankan dalam aktivitas pembiayaan dan transaksi lainnya yang bersinggungan dengan hal yang prinsip serta membahayakan aqidah masyarakat kecuali hanya sebagai sarana teknis yang memang masyarakat tidak bisa menghindarinya seperti menggunakan jasa transfer uang atau aktivitas lainnya yang tidak membahayakan aspek-aspek prinsip aqidah, masih dapat untuk dimanfaatkan .