Temukan Disini Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah

Bank Syariah Indonesia baru sah beroperasi, sesungguhnya apa perbedaan antara bank syariah dengan bank konvensional, yuk cari tahu seperti apa. Tiga bank syariah milik pemerintah sudah digabungkan menjadi sebuah holding Bank Syariah Indonesia (BSI). Bank Syariah Indonesia sah beroperasi semenjak Senin (1/2/2021), Hery Gunardi menjadi Direktur Utama BSI. Sesungguhnya, BSI ialah penggabungan Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, dan juga BRI Syariah.

Tapi, komposisi pemegang saham terbesar BSI justru dimiliki oleh Bank Mandiri dengan 51,2 persen. BNI mempunyai 25 persen, BRI memiliki 17,4 persen, DPLK BRI-Saham Syariah memiliki 2 persen, sementara publik memiliki 4,4 persen saham. Bank Syariah Indonesia memiliki aset menempuh Rp240 triliun, sementara modal inti sebesar Rp22,6 triliun. Tak heran, jika BSI masuk ke dalam daftar bank terbesar di Indonesia dari sisi aset, cuma ada segelintir bank dengan aset yang besar.

Bagi yang belum memahami, pastinya bertanya apa sih perbedaan antara bank syariah dengan bank konvensional. Website properti jualrumahsyariah.com akan membahas mengenai perbedaan bank syariah dengan bank konvensional.


Perbedaan Bank Syariah dengan Bank Konvensional

1. Mengerti


Bank syariah memiliki orientasi pada usaha atau bisnis yang halal berdasarkan Islam, tentunya cocok syariat Islam. Sementara bank konvensional bersifat bebas poin, tak terikat atau terpaku pada satu ajaran agama.

2. Metode Profit

Jika bank konvensional menggunakan metode bunga yang sudah ditetapkan pada besarnya pinjaman atau simpanan yang dipunyai oleh nasabah. Padahal bank syariah tak mengetahui metode bunga, bank syariah mempunyai metode bagi hasil, profit, dan fee, besarnya dapat berubah menurut kinerja usaha.

3. Orientasi

Lantaran tak terikat dengan ajaran agama apa saja, karenanya orientasi dari bank konvensional ialah profit duniawi. Hal ini berbeda dengan bank syariah yang berbasis ajaran Islam, sehingga ada profit duniawi dan juga profit akhirat yang dinamakan falah.

4. Pola Relasi

 

Bank konvensional mempunyai hubungan yang lebih sederhana dengan nasabah, bank menjadi debitur sementara nasabah ialah kreditur. Padahal bank syariah dengan nasabah lebih banyak lagi, setidaknya ada empat polah relasi. Pertama ialah kemitraan (musyarakah dan mudharabah), kedua ialah penjual-pembeli (murabahah, salam, dan istishna).Ketiga {ialah|merupakan|yaitu|yakni} sewa menyewa (ijarah), keempat ialah debitur-kreditur dalam artian pemegang ekuitas (qardh).

5. Dewan Pengawas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *