Rumah Halal Nusantara – Persembahan terbaru Grand Al ihsan Premiere – Kota Bekasi.
.
.
Desain industri (bahasa Inggris: Industrial design) ialah seni terapan di mana keindahan dan usability (kemudahan dalam menerapkan suatu barang) suatu barang disempurnakan. Desain industri menciptakan kreasi perihal wujud, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna atau garis dan warna atau gabungannya, yang berbentuk 3D atau 2 dimensi, yang memberi kesan estetis, bisa diterapkan untuk menciptakan produk, barang, komoditi industri atau kerajinan tangan. Sebuah karya desain dianggap sebagai kekayaan intelektual sebab adalah hasil buah pikiran dan kreativitas dari pendesainnya, sehingga dilindungi hak ciptanya oleh pemerintah lewat Undang-Undang No. 31 tahun 2000 perihal Desain Industri. Kriteria desain industri ialah baru dan tak melanggar agama, hukum perundangan, susila, dan ketertiban biasa. Rentang waktu perlindungan untuk desain industri ialah 10 tahun terhitung semenjak tanggal penerimaan permohonan Desain Industri ke Kantor Ditjen Hak Kekayaan Intelektual.
Konsep industrial adalah salah satu gaya desain dimana rancangannya terpusat pada desain ala pabrik dengan adanya material ekspos, tampilan interior yang terlihat tak selesai, maupun tampilan mekanikal yang terlihat mengagumkan.