Rumah Halal Nusantara – PPN Naik, Akankah Harga Properti Makin Mencekik?
Indonesia baru-baru ini dikejutkan dengan keputusan pemerintah mengenai kenaikan tarif PPN menjadi 12%, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Keputusan ini diumumkan secara resmi oleh Ditjen Pajak melalui Keterangan Tertulis KT-03/2024 pada 21 Desember 2024.
Kenaikan PPN ini diperkirakan akan berdampak luas, termasuk pada harga barang dan properti. Dengan bertambahnya biaya yang harus dikeluarkan, banyak yang bertanya-tanya, apakah harga properti akan semakin mahal dan mencekik?
Dalam artikel ini, akan dibahas apa saja dampak dan langkah yang perlu diambil untuk menghadapi perubahan ini.
Table of Contents
ToggleDampak Naiknya PPN 12% terhadap Harga Properti
Harga Properti yang Meningkat

Pertambahan 1% nilai dalam PPN 12% yang berlaku pada Januari 2025, diprediksi dapat menyebabkan kenaikan harga properti baru yang cukup signifikan.
Sebagai gambaran, jika harga sebuah properti sebelum PPN adalah Rp 500 juta, maka dengan tarif PPN 12%, harga properti tersebut akan mengalami kenaikan sekitar Rp 60 juta, hingga total harga sebuah properti adalah Rp 560 juta. Kenaikan harga ini tentunya akan berdampak pada total biaya yang harus dikeluarkan oleh pembeli properti.
Mempengaruhi Daya Beli Properti di Masyarakat
Peningkatan biaya yang akan dikeluarkan masyarakat saat hendak membeli properti, tentu akan mempengaruhi minat dan daya beli di masyarakat. Kenaikan PPN ini tentunya akan mempengaruhi total biaya pembelian properti, terutama untuk properti dengan harga yang lebih tinggi.
Pembeli yang sebelumnya sudah merencanakan anggaran untuk membeli properti mungkin perlu menyesuaikan kembali dana yang mereka siapkan. Sebagai contoh, pembelian rumah dengan harga Rp1 miliar akan mendapatkan tambahan sekitar Rp 120 juta akibat kenaikan tarif PPN, yang tentu akan menjadi beban lebih bagi pembeli.
PPN Naik, Akankah Harga Properti Makin Mencekik? Dari perhitungan di atas, dapat dilihat bahwa kenaikan nilai properti akibat PPN cukup berdampak dan menyebabkan pembeli untuk berpikir ulang sebelum membeli properti.
Strategi Untuk Menghadapi Kenaikan PPN pada Properti.
Manfaatkan Program Bebas PPN Sebelum 2025.
Rencanakan untuk membeli sebelum Januari 2025. Selama periode ini, pembeli tidak akan dikenakan biaya PPN 12%. Hal ini memberi kesempatan untuk mendapat properti dengan harga yang lebih terjangkau dan tidak ada tambahan biaya PPN.
Pertimbangkan Membeli Properti Bekas

Coba pertimbangkan membeli properti bekas, yang masih sesuai dan terjangkau dengan kebutuhan Anda.
Negosiasikan Harga.
Negosiasikan harga dengan pengembang properti untuk menghindari kenaikan harga properti karena PPN. Beberapa pengembang mungkin bersedia memberi diskon atau paket promo untuk menarik pembeli.
Pertimbangkan Skema Pembelian Dengan Program Pembiayaan Syariah

Pertimbangkan membeli properti melalui pembiayaan syariah yang tidak melibatkan riba, dengan sistem pembiayaan yang transparan dan bebas bunga. Cari developer yang menawarkan skema pembiayaan properti syariah dengan cicilan tetap dan tanpa bunga.
PPN Naik, Akankah Harga Properti Makin Mencekik? Kenaikan PPN 12% memang berdampak pada harga properti baru, namun tidak berarti pasar properti akan mencekik pembeli dalam memenuhi kebutuhan papan mereka. Salah satu strategi untuk menghadapinya adalah mempertimbangkan untuk membeli properti syariah.
Jika Anda mencari solusi properti yang sesuai dengan anggaran dan prinsip syariah, silahkan hubungi Rumah Halal Nusantara sekarang juga. Dapatkan rumah syariah dengan skema pembayaran transparan dan bunga 0% meskipun dengan cicilan.
Untuk info lengkap perumahan syariah silahkan hubungi kami sekarang juga.
Untuk info lengkap perumahan syariah silahkan bisa hub hotline kami
0812-3000-1704
Atau untuk WA klik :