Pertanyaan yang sering ditanyakan adalah KPR syariah apakah bebas dari riba? Riba sendiri adalah penetapan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam.
Dalam KPR syariah, developer tidak mengenakan bunga saat pembeli mengajukan KPR. Sehingga cicilan yang dilakukan pembeli sifatnya flat setiap bulannya. Secara detail, penawaran mengenai harga cash dan kredit akan disampaikan di awal akad saat perjanjian jual beli rumah syariah. Sehingga margin keuntungan sudah ditambahkan dalam harga yang ditetapkan.
Seperti itulah penjelasan mengenai rumah syariah/ KPR syariah yang perlu untuk dipahami.