1. Sedangkan sistem pembelian yang diterapkan KPR Syariah. Sedangkan sifatnya sama-sama mengkredit, konsekuensinya berbeda. Berikut perbedaannya:
A. Murabahah
Ini ialah transaksi jual beli dengan mekanisme pembayaran yang bisaditangguhkan, bagus itu diangsur secara terpola atau ditanggungkan untuk dilunaskan pada akhir jangka waktu. Ialah, biasanya bank menerapkan pembayaran angsuran untuk menjaga kesehatan situasi keuangannya.
Contoh yang berbeda dari murabahah ialah penjual seharusnya memberitahu pembeli mengenai harga pokok obyek penjualannya. Jadi, kedua belah pihak bisa melaksanakan tawar menawar harga. Dalam hal ini, bank dapat melaksanakan diplomasi harga mengenai rumah yang akan dipasarkan atau dibeli.