Tips Over Kredit Properti Syariah

Tips Over Kredit Properti Syariah

KONSEP BERMUAMALAH SESUAI SYARIAT ISLAM

Yang namanya akad syariah tidak boleh ada penambahan ketika sudah disepakati, total akumulasinya harus sama, baik itu berupa denda atau berupa biaya lain-lain apapun itu
perubahan harga ketika sudah terjadi akad akan memunculkan implikasi yang disebut riba, kalau berubah dari harga yang disepakati
kalau sebelum akad itu boleh, namanya disebut penawaran.

contoh :

Pola syariah dalam konteks rumah angsuran ready stok
Pemesan menginginkan rumah yang dipilih kepada developer, kemudian developer membelikan terlebih dahulu rumah yang di inginkan pemesan. Setelah rumah tersebut dimiliki oleh developer maka developer menawarkan ke pemesan

Misal developer membeli rumah tersebut seharga 100 juta rupiah, kemudian di tawarkan kepada pemesan dengan harga 105 juta rupiah (developer untung 5 juta) maka ini boleh, atau developer menawarkan skema angsuran selama 2 tahun dengan harga 120 juta rupiah maka ini diperbolehkan, asal masih dalam proses penawaran.

Ketika uang muka dan angsuran telah disepakati maka tidak boleh ada harga yang berubah ataupun bertambah.


Anda berminat untuk investasi properti ? 

– Silahkan bisa melihat beberapa produk rumah dijual unggulan kami : https://rumahhalalnusantara.com/list-produk-rhn-2020/

Mau Langsung diskusi dgn Customer Service Terbaik kami? silahkan bisa hub CS kami
– Ibu Lilik : 0896-1732-219
– Ibu Astri : 0896-1732-239
atau WA klik saja https://nanya.online/cs-jrms-rhn

banner jual rumah syariah

rumah di jual
kredit rumah
kpr syariah
investasi properti
investasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *