Terhindar dari dosa riba, sebab tanpa bunga.
Dosa riba bukan cuma berlaku bagi kreditur, pihak perkreditan atau bank, tapi si nasabah atau debitur dalam hal ini developer juga menerima dosa.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkan riba (nasabah), pencatat riba (sekretaris) dan dua orang saksinya.” Beliau mengatakan, “Mereka {segala|seluruh} itu sama (sebab sama-sama melaksanakan yang haram)” (HR. Muslim no. 1598).
5. Tanpa Sita dan Denda