7 konsep properti syariah yang perlu dipahami!

Rumah Halal Nusantara – Properti syariah merupakan properti yang memiliki beberapa konsep dan lingkungan yang islami serta transaksi kepemilikannya sesuai aturan islam (Syariah). Dan properti syariah ini properti yang menerapkan sistem KPR syariah 100% Tanpa Riba.

Tentunya memiliki properti menjadi impian banyak orang, Bukan? Nah dengan adanya rumah syariah ini membuat masyarakat khususnya umat Muslim, merasa jauh lebih nyaman karena dapat terhindar dari riba (bunga) yang dilarang dalam Islam.

Properti syariah ini berfokus pada akad/proses kepemilikannya, tentu tanpa mengabaikan konsep kawasan, agar tercipta suasana kondusif penuh ketaatan kepada Allah SWT. Nah, berikut 7 konsep properti syariah yang perlu Anda pahami :

Tanpa Bank

Transaksi jual beli hanya dilakukan dua belah pihak yaitu Developer dan Pembeli secara langsung tanpa keterlibatan bank. Dengan proses yang cenderung lebih simple dan mudah.

2. Tanpa Bunga atau Riba

Perumahan Syariah memiliki solusi kepemilikan rumah untuk masyarakat dan tidak akan memberikan bunga. Karna bunga (Riba), Hukumnya HARAM dalam transaksi jual beli dalam Syariat Islam.

3. Tanpa Denda

Jika terjadi keterlambatan pembayaran, Perumahan syariah tidak akan mengenakan denda. Hanya akan dikenakan surat peringatan sebagai pengingat komitmen bayar hutang atau resechedule pembayaran saja sehingga pembeli tidak terjebak pada RIBA.

4. Tanpa Sita

Perumahan Syariah memberikan konsep apabila terjadi kesulitan keuangan, Maka tidak akan disita dan diberikan waktu diskusi dengan tim untuk dicarikan solusi terbaik.

5. Tanpa BI Checking

Konsep perumahan konvensional yaitu orang yang memiliki uang, tidak bisa membeli rumah karna masalah BI Checking. Berbeda dengan konsep Perumahan Syariah, Orang yang bersedia membeli dan memiliki kemampuan membayar maka DEVELOPER menerima dengan baik.

6. Tanpa Akad Bathil

Akad antara pembeli dan developer adalah akad jual beli istishna (pesan bangun, bersifat indent), Jika unit rumah belum tersedia. Bisa juga dengan akad jual beli kredit secara syari jika unit rumah sudah tersedia.

7. Tanpa Asuransi

Secara Syariat banyak asuransi dikategorikan haram, dimana kebanyakan dari asuransi banyak unsur-unsur seperti : Judi, Riba, Ghoror (tidak Jelas).

Unsur Judi : Yang baru masuk bila ada masalah dapet claim langsung walau baru 1 kali bayar premi. Dan yang di Claim lebih besar darr preminya berarti Riba. Termasuk Ghoror (tidak jelas kapan), kita tidak tau pasti kpn kita terkena musibah dan kita dapet uang claim nya, sedangkan preminya harus terus dibayar.

Itulah 7 konsep properti syariah yang perlu Anda pahami, Semoga bermanfaat..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *