Tanpa Akad Bathil
Akad yang digunakan adalah jual beli. Akad jual beli ini sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, seperti tidak mengandung riba, dan tidak merugikan salah satu pihak.
Ketika pembeli melakukan pembayaran DP, artinya pembeli sudah memiliki hak terhadap rumah. Bukan semacam sewa-beli yang diterapkan oleh Bank. Oleh karena itu, banyak yang harus sadar perbedaan antara akad yang dilakukan oleh bank dan akad yang dilakukan dalam rumah syariah.
Seperti itulah sistem yang diterapkan dalam perumahan syariah yang perlu dipahami. Sebagai seorang muslim, tentu harus menghindari hal-hal yang dilarang dalam Al-Qur’an salah satunya adalah dengan menghindari riba.
Dengan adanya developer properti syariah, semoga bisa membantu anda dan keluarga untuk mendapatkan hunian yang aman dan memberikan kenyamanan untuk dunia dan akhirat. Untuk informasi lengkap mengenai hunian syariah yang kami tawarkan, silahkan klik link WA dibawah ini.