KPR Syariah, di sistem syariah tidak menerapkan denda dan sita. Apabila pembeli ada keterlambatan/ tidak bisa membayar cicilan. Developer akan memberikan waktu pembayaran lagi atau menyarankan untuk menjual rumahnya. Hasil penjualan rumah adalah hak dari pembeli, dan pembeli hanya berkewajiban melunasi sisa hutangnya saja.
KPR Konvensional, pada setiap lembaga keuangan seperti bank biasanya menerapkan sanksi berupa denda jika nasabah terlambat membayar cicilan. Adapun ketika nasabah tidak bisa menyelesaikan kreditnya, bank bisa menyita rumah nasabah untuk dilelang atau dijual.
KPR Syariah vs Konvensional, Mana yang Lebih Menguntungkan? Itulah penjelasan mengenai perbedaan KPR syariah dan konvensional. Sebagai umat islam sudah seharusnya menghindari larangan dalam islam. Salah satunya adalah menjauhi riba, dengan mengambil KPR Syariah untuk memiliki hunian impian anda adalah langkah yang tepat.
Untuk informasi lengkap mengenai rumah syariah, silahkan klik nomor WA dibawah ini.