Rumah Halal Nusantara – Maraknya Pinjol Ilegal, Haramkah dalam Islam?
Maraknya penjol atau pinjaman online tak hanya diakses oleh orang dewasa saja, namun ada juga remaja yang sudah coba-coba dengan pinjol ini. Walaupun entitas pinjaman online ilegal ini sudah banyak yang diblokir, namun kemunculannya masih berlanjut sampai sekarang.
Hal ini dikarenakan mudahnya pembuatan situs atau apk, sehingga pinjol terus bermunculan dan banyak meresahkan masyarakat karena jumlah pinjaman yang cair lebih kecil dibanding yang diajukan.

Lalu, apakah islam memperbolehkan pinjol ini?
Pinjam-meminjam dalam islam tentu diperbolehkan, akan tetapi dalam pinjaman online perlu diperhatikan beberapa syarat agar tidak melanggar syariat. Beberapa hal yang harus diperhatikan terkait pinjol atau pinjaman online:
Table of Contents
ToggleTidak Mengandung Riba
Allah SWT. telah berfirman pada surat Al-Baqarah (2) ayat 275:
وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟
Artinya: “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
Riba adalah sebuah penambahan nilai atau bunga yang melebihi jumlah pinjaman saat dikembalikan. Apabila pinjol menggunakan sistem bunga, maka hal itu haram dan tidak boleh dilakukan.

Tidak Menunda untuk Membayar Hutang
Ketika pemilik hutang sudah mampu membayar hutangnya, maka ia berkewajiban untuk membayarnya. Menunda membayar hutang padahal sudah mampu hukumnya haram.
Memaafkan Orang yang Tidak Mampu Membayar Hutang
Allah SWT. telah berfirman pada surat Al-Baqarah (2) ayat 280:
وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَن تَصَدَّقُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: “Dan jika (orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.”
Maknanya pemberi hutang seharusnya memberikan waktu apabila pemilik hutang belum bisa melunasinya, dan alahkah baiknya jika pemberi hutang berkenan untuk memaafkan hutang itu.

Maraknya Pinjol Ilegal, Haramkah dalam Islam. Permasalahan yang ada saat ini adalah banyak pinjaman online yang bertindak seenaknya sendiri, bergerak secara ilegal tanpa terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pinjol seperti inilah yang banyak merugikan masyarakat.
Tak hanya merugikan, tentu saja praktik yang dilakukan tidak sesuai dengan syariat Islam, sehingga haram jika dilakukan. Prakteknya seperti bunga yang sangat besar, penagihan yang tidak sesuai prosedur, ancaman dan teror yang dilakukan agar peminjam segera membayar pinjamannya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan beberapa kementerian sepakat untuk memperkuat kerjasama dalam melakukan pencegahan dan menangani tawaran dan praktik investasi ilegal agar masyarakat tidak terpengaruh dengan pinjol ilegal.
Oleh sebab itu, sebaiknya para peminjam tidak tergiur dengan segala apa yang dijanjikan oleh pinjaman online. Termasuk pencairan dana cepat dan syarat peminjamannya yang mudah.
pinjol ilegal, pinjaman online haram, ekonomi, pinjam online, syarat pinjol,
Untuk info lengkap perumahan syariah silahkan bisa hub hotline kami
0812-3000-1704
Atau untuk WA klik :