Rumah Halal Nusantara – Saat membeli sebuah rumah, ada sebagian hal penting yang harus diketahui. Salah satunya kelengkapan surat-surat.
Beberapa hal yang demikian dijalankan untuk mengantisipasi beragam kerugian yang mungkin dialami, mengingat harga rumah yang tak murah.
Berikut ini ialah sebagian surat-surat penting yang harus Anda cermati dan urus saat akan membeli sebuah rumah
Table of Contents
Toggle1. Akta kepemilikan
Akta kepemilikan rumah adalah bukti otentik yang akan menjadi bukti utama kepemilikan atas sebidang tanah. Akta merupakan surat yang harus dimiliki saat Anda membeli sebidang tanah, bagus itu yang berikut bangunannya maupun cuma berupa tanah / lahan kosong (tanpa bangunan).
Di Indonesia sendiri, akta ini dibedakan menjadi sebagian macam. Berikut ini merupakan sebagian macam akta tanah yang banyak beredar dan dipakai oleh masyarakat luas.
2. Sertifikat Hak Milik (SHM)
SHM merupakan surat yang paling kuat dan memiliki kekuatan hukum penuh. Surat ini akan menjamin hak kepemilikan Anda atas tanah yang telah dibeli, di mana hanya Warga Negara Indonesia (WNI) saja yang diperbolehkan memiliki SHM ini.
SHM memiliki beberapa keunggulan, seperti kepemilikannya yang bisa dialihkan kepada orang lain, dapat dijadikan sebagai agunan ketika mengajukan pinjaman kepada pihak bank. Bukan hanya itu saja, SHM juga bisa dipergunakan selamanya, sebab surat ini tidak memiliki masa kedaluwarsa.
3. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
Surat Hak Guna Bangunan adalah surat hak yang diberi terhadap seseorang untuk dapat mendirikan bangunan pada sebidang tanah yang bukan miliknya.
Pada umumnya SHGB akan mempunyai bentang waktu (masa kedaluwarsa) sampai 30 tahun saja. Tapi bentang waktu ini dapat diperpanjang oleh pemilik SHGB sampai menempuh 20 tahun lagi (apabila disetujui oleh pemilik tanah).
4. Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU)
SHGU adalah surat bukti hak untuk menjalankan usaha di atas sebidang tanah yang pada dasarnya ialah milik pemerintah. Masa gunakan yang akan diberi untuk SHGU ialah optimal 25 tahun, dengan luas tanah minimal 5 hektar.
Masa berlaku SHGU merupakan optimal selama 35 tahun. Tapi kalau mengharapkan perpanjangan atas usaha yang dikerjakan di atas lahan hal yang demikian, karenanya pemerintah memberi bentang waktu perpanjangan dengan waktu optimal selama 25 tahun selanjutnya.
5. Sertifikat Hak Pakai (SHP)
SHP adalah surat hak untuk penerapan dan atau memungut hasil dari sebidang tanah milik negara atau milik orang lain. Dalam hal ini, pengguna akan menerima hak hal yang demikian sesudah dikontrol dalam sebuah perjanjian khusus dengan pejabat yang berwajib atau pemilik tanah tersebut (perseorangan).
6. Akta Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
IMB adalah surat izin yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat, untuk kepentingan mendirikan / membangun sebuah rumah pada sebidang tanah. Surat ini akan memuat sebagian info penting seperti: luas bangunan, lokasi dan yang lainnya.
Segala info ini seharusnya valid dan cocok dengan kenyataan di lapangan, karena bila terjadi perbedaan, karenanya hal hal yang demikian dapat saja menjadi persoalan di kemudian hari.
7. Akta Jual Beli (AJB)
SHM merupakan surat yang paling kuat dan memiliki kekuatan hukum penuh. Surat ini akan menjamin hak kepemilikan Anda atas tanah yang telah dibeli, di mana hanya Warga Negara Indonesia (WNI) saja yang diperbolehkan memiliki SHM ini.
SHM memiliki beberapa keunggulan, seperti kepemilikannya yang bisa dialihkan kepada orang lain, dapat dijadikan sebagai agunan ketika mengajukan pinjaman kepada pihak bank. Bukan hanya itu saja, SHM juga bisa dipergunakan selamanya, sebab surat ini tidak memiliki masa kedaluwarsa.
8. Surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Surat PBB adalah surat bukti pembayaran atas pajak sebuah rumah (bangunan), di mana hal ini akan dihitung menurut Poin Jual Obyek Pajak (NJOP) bangunan hal yang demikian. Surat ini akan memudahkan Anda untuk mengenal bagaimana riwayat pajak rumah yang akan dibeli, karena dapat saja pemilik sebelumnya bermasalah dengan pajak.
9. Surat tagihan lainnya
Selain berbagai surat penting di atas, sejumlah surat tagihan lainnya juga wajib untuk ditanyakan sejak awal. Hal ini akan membantu Anda untuk memantau kelancaran pembayaran dan juga kemungkinan adanya sejumlah tunggakan yang dilakukan oleh pemilik rumah yang lama. Beberapa tagihan yang wajib dicek adalah: listrik, air bersih, dan juga telepon.
10. Periksa dengan hati-hati
Pembelian rumah akan membutuhkan dana yang sangat besar, apapun rencana pembeliannya, baik secara tunai atau dengan mengajukan produk Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Anda tetap wajib berhati-hati ketika akan melakukan hal ini. Periksa kelengkapan surat-surat rumah yang akan dibeli, jika perlu lakukan pengecekan ke berbagai sumber yang bersangkutan dengan surat-surat tersebut.
Lakukan hal ini dengan cermat, untuk menghindari timbulnya sejumlah kerugian di masa yang akan datang. Luangkan waktu untuk memeriksa surat-surat rumah ini, agar pembelian Anda bisa berjalan baik dan lancar.
Semoga artikel ini bermanfaat yaa, Nah untuk anda yang sedang mencari rumah dengan kelengkapan legalitas dan sudah ada testimoni serah terima pembelian rumah. Untuk info lengkapnya langsung klik tombol dibawah ini :
Langsung Hubungi Marketing kami untuk informasi lengkap dan lihat lokasi proyek nya
Untuk info lengkap perumahan syariah silahkan bisa hub CS kami
– Bapak Iwan : 0895-8002-79043
– Bapak Solikul : 0895-8030-47927
atau WA klik saja
jual rumah syariah, property syariah, kpr syariah, investasi tanah kavling syariah, tanah kavling surabaya, tanah kavling surabaya, investasi property syariah, investasi rumah syariah, investasi kavling syariah, investasi tanah kavling, rumah surabaya