>> Tanpa Bank
Transaksi jual beli cuma dijalankan dua belah pihak saja yakni Developer dan Pembeli secara langsung tanpa keterlibatan bank. Dengan cara kerja yang cenderung lebih simple dan gampang.
>> Tanpa Bunga atau Riba
Perumahan Syariah mempunyai solusi kepemilikan rumah untuk masyarakat dan tak akan memberikan bunga. Karna bunga (Riba), hukumnya HARAM dalam transaksi jual beli dalam Syariat Islam.
>> Tanpa Denda
Apabila terjadi keterlambatan pembayaran, Perumahan syariah tak akan mengenakan denda. Cuma akan dikenakan surat peringatan sebagai pengingat janji bayar hutang atau resechedule pembayaran saja sehingga pembeli tak terjebak pada RIBA.
>> Tanpa Sita
Perumahan Syariah memberikan konsep jika terjadi kesusahan keuangan, Karenanya tak akan disita dan diberi waktu pembicaraan dengan tim untuk dicarikan solusi terbaik.
>> Tanpa BI Checking
Konsep perumahan konvensional ini merupakan orang yang mempunyai uang, tak dapat membeli rumah karna permasalahan BI Checking. Berbeda dengan konsep Perumahan Syariah, Orang yang bersedia membeli dan mempunyai kesanggupan membayar karenanya DEVELOPER mendapatkan dengan bagus.
>> Tanpa Akad Bathil
Akad antara pembeli dan developer ialah akad jual beli istishna (pesan bangun, bersifat indent), Kalau unit rumah belum tersedia. Dapat juga dengan akad jual beli kredit secara syari apabila unit rumah telah tersedia.
>> Tanpa Asuransi
Secara Syariat banyak asuransi digolongankan haram, dimana kebanyakan dari asuransi banyak faktor-faktor} seperti : Judi, Riba, Ghoror (tak jelas).
Faktor Judi : Yang baru masuk jika ada problem dapet claim langsung walau baru 1 kali bayar premi. Dan yang di Claim lebih besar dari preminya berarti Riba. Termasuk Ghoror (tak terang kapan), kita tak tau pasti kpn kita terkena bencana dan kita dapet uang claim nya, meski preminya wajib terus dibayar.