Tau Nggak sih, Ternyata Pelaku Riba Sangat Berbahaya Dan Dapat Balasan Dalam Al-Qur’an

Rumah Halal Nusantara – Dalam kehidupan sekarang ini, banyak kita dapatkan di sekeliling kita, kaum muslimin yang bermudah-mudah mencari jalan pintas mendapatkan harta, seperti mobil dan rumah, dengan melakukan transaksi riba. Padahal, pelaku riba mendapatkan ancaman dari Allah Ta’ala.

Berikut video penjelasan betapa bahayanya sebagai pelaku riba dalam rumah tangga maupun transaksi jual beli, Sangat mengerikan lohh. Yukk ditonton videonya :

Nah dari penjelasan video diatas dapat disimpulkan bahwasannya menjadi pelaku riba dosanya sangat besar dan dosa paling ringan seperti zina kepada ibu kandungnya sendiri. Naudzubillahi min dzalik.

Kini sudah sekian banyak pilihan investasi, mulai dari deposito, investasi emas hingga saham, yang dianggap bisa memberi keuntungan lebih adalah investasi properti.

Dan saat ini bentuk yang cukup banyak diminati adalah investasi properti syariah. Berikut penjelasan mengenai properti syariah dengan konsep skema pembelian murni 100% syariah.

Properti syariah ialah properti yang mempunyai sebagian konsep dan lingkungan yang islami serta transaksi kepemilikannya sesuai hukum islam (Syariah). Dan properti syariah ini properti yang memakai cara kerja KPR syariah 100% Tanpa Riba.

Tentunya mempunyai properti menjadi cita-cita banyak orang, Bukan? Nah dengan adanya rumah syariah ini membikin masyarakat terutama umat Muslim, merasa jauh lebih nyaman sebab bisa terhindar dari riba (bunga) yang dilarang dalam Islam.

Dan properti syariah ini berpusat pada akad/sistem kepemilikannya, tentu tanpa mengesampingkan konsep wilayah, supaya tercipta suasana kondusif penuh ketaatan terhadap Allah SWT. Inilah penjelasan beberapa konsep properti syariah yang perlu Anda pahami :

>> Tanpa Bank
Transaksi jual beli cuma dijalankan dua belah pihak saja yakni Developer dan Pembeli secara langsung tanpa keterlibatan bank. Dengan cara kerja yang cenderung lebih simple dan gampang.

>> Tanpa Bunga atau Riba
Perumahan Syariah mempunyai solusi kepemilikan rumah untuk masyarakat dan tak akan memberikan bunga. Karna bunga (Riba), hukumnya HARAM dalam transaksi jual beli dalam Syariat Islam.

>> Tanpa Denda
Apabila terjadi keterlambatan pembayaran, Perumahan syariah tak akan mengenakan denda. Cuma akan dikenakan surat peringatan sebagai pengingat janji bayar hutang atau resechedule pembayaran saja sehingga pembeli tak terjebak pada RIBA.

>> Tanpa Sita
Perumahan Syariah memberikan konsep jika terjadi kesusahan keuangan, Karenanya tak akan disita dan diberi waktu pembicaraan dengan tim untuk dicarikan solusi terbaik.

>> Tanpa BI Checking
Konsep perumahan konvensional ini merupakan orang yang mempunyai uang, tak dapat membeli rumah karna permasalahan BI Checking. Berbeda dengan konsep Perumahan Syariah, Orang yang bersedia membeli dan mempunyai kesanggupan membayar karenanya DEVELOPER mendapatkan dengan bagus.

>> Tanpa Akad Bathil
Akad antara pembeli dan developer ialah akad jual beli istishna (pesan bangun, bersifat indent), Kalau unit rumah belum tersedia. Dapat juga dengan akad jual beli kredit secara syari apabila unit rumah telah tersedia.

>> Tanpa Asuransi
Secara Syariat banyak asuransi digolongankan haram, dimana kebanyakan dari asuransi banyak faktor-faktor} seperti : Judi, Riba, Ghoror (tak jelas).

Faktor Judi : Yang baru masuk jika ada problem dapet claim langsung walau baru 1 kali bayar premi. Dan yang di Claim lebih besar dari preminya berarti Riba. Termasuk Ghoror (tak terang kapan), kita tak tau pasti kpn kita terkena bencana dan kita dapet uang claim nya, meski preminya wajib terus dibayar.

Untuk info tentang project properti syariah, Bisa langsung klik tombol dibawah ini ⬇️⬇️⬇️

Informasi lengkap perumahan syariah, silahkan dapat hub CS kami :

– Ibu Lilik : 0896-1732-219
– Bapak Solikul : 0895-8030-47927
atau WA klik saja

jual rumah syariah, property syariah, kpr syariah, investasi tanah kavling syariah, tanah kavling surabaya, tanah kavling surabaya, investasi property syariah, investasi rumah syariah, investasi kavling syariah, investasi tanah kavling, rumah surabaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *