Rumah Halal Nusantara – Tahukah Anda rupanya di luar sana banyak beredar sertifikat tanah palsu, jadi bagi Anda yang dikala ini hendak membeli rumah, terutama rumah bekas atau second sepatutnya berhati-hati, karena jangan sampai nanti Anda akan mendapatkan sertifikat palsu.
Nah, agar hal tersebut tidak terjadi menimpa Anda, tentu ada pantasnya untuk mengenal bagaimana metode membedakan sertifikat tanah autentik dan palsu.
Table of Contents
ToggleBentuk Fisik Sertifikat Tanah Asli / Palsu
Metode simpel untuk membedakan sertifikat tanah autentik dan palsu yakni dengan wujud fisik, sebab di sebagian kasus ditemukan cover atau sampul buku sertifikat tanah berwarna abu-abu, sedangkan umumnya nya sertifikat tanah / rumah autentik yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) ialah berwarna hijau. Kecuali itu, salah satu ciri sertifikat} palsu yakni cap serta tanda tangan yang tertera dalam sertifikat berbeda dengan yang autentik.


Datang & Cek ke BPN Badan Pertanahan Nasional
Guna menetapkan originalitas sertifikat tanah, ada bagusnya apabila Anda langsung datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), di sana pihak BPN akan mengecek sertifikat tanah dengan mendetail, mulai dari wujud fisik buku sertifikat tanah sampai nomor registrasi yang tertera dalam buku sertifikat.
Prosedur pengecekan sertifikat tanah autentik di kantor BPN :
- Datang ke kantor BPN di kawasandaerah tinggal Anda
- Datang ke loket pengecekan sertifikattanah
- Membawa sertifikatautentik, KTP, bukti lunas PBB tahun terakhir
- Waktu pengecekan sertifikattanah satu hari
- Tarif pengecekan Rp 50.000
Modus Pemalsuan Sertifikat Tanah
Sebetulnya ada sebagian modus yang tak jarang dikerjakan oleh sindikat pemalsuan sertifikat tanah, melainkan yang tak jarang dikerjakan yakni dengan metode berpura-pura menjadi pembeli tanah atau rumah. Mulanya pelaku akan meminta izin terhadap pemilik rumah untuk meminjam sertifikat untuk mengecek originalitas.
Setelah diberi, maka pelaku akan memfotokopi untuk dipalsukan, pelaku akan mempelajari dokumen untuk mempelajari wujud tanda tangan beserta cap BPN yang tertera pada sertifikat tanah. Bahkan ada sebagian kasus penggandaan dokumen melibatkan oknum BPN supaya sertifikat palsu kelihatan seperti orisinil.
Untuk menghindari hal tersebut, ada bagusnya bagi Anda untuk tak dengan gampang memberikan sertifikat tanah terhadap calon pembeli. Namun apabila hal tersebut mesti dikerjakan, sebaiknya
Anda lebih-lebih dahulu meminta uang DP rumah terutama dahulu terhadap calon pembeli, guna menetapkan bahwa orang tersebut benar-benar berminat membeli rumah Anda.
Informasi komplit perumahan syariah, silahkan dapat hub CS kami
– Ibu Lilik : 0896-1732-219
– Bapak Solikul : 0895-8030-47927
rumah syariah, cicilan syariah, kpr syariah, jual rumah serpong, rumah serpong, investasi rumah syariah,