Apabila terjadi kerugian, belum ada otoritas resmi yang bertanggung jawab. Investasi ini lebih dekat dengan spekulasi yang merugikan orang lain. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memberikan catatan kalau investasi Bitcoin ini hukumnya haram.
“Bitcoin sebagai investasi hukumnya adalah haram karena hanya alat spekulasi bukan untuk investasi, hanya alat permainan untung rugi buka bisnis yang menghasilkan,” kata Ketua Bidang Pengurus MUI Pusat, KH Cholil Nafis dikutip di laman resminya, Kamis (10/2/2022).
Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) alasan larangan terhadap investasi aset kripto ini. OJK Memberikan alasan ini mulai dari bank, asuransi hingga multifinance yang memfasilitasi aktivitas kripto. Selain itu, ada juga beberapa negara yang memperhatikan investasi kripto ini. Bahwa semua yang ikut berinvestasi juga harus menanggung resikonya sendiri.