Rumah Halal Nusantara – Tips Mengenal Properti Syariah dan Keuntungannya
.
.
Gaya hidup syariah yang berkembang sudah membikin pebisnis properti menghadirkan berbagai alternatif properti. Salah satunya berbasis properti syariah untuk memenuhi keperluan masyarakat. KPR (Kredit Pemilikan Rumah) dari bank bahkan pelan-lahan mulai ditinggalkan, sebab alasan riba.
Hunian syariah membikin masyarakat, terutama umat Muslim, merasa jauh lebih nyaman sebab bisa menghindar dari riba yang dilarang dalam Islam. Kecuali diketahui tanpa riba, hunian syariah membawa profit yang lain adalah mempunyai nominal angsuran yang tidak berubah.
Dalam tulisan ini akan dibahas lebih lanjut mengenai hunian syariah dengan uraian info sebagai berikut:

-Pengertian Properti Syariah
-Beli Properti Syariah
-Konsep Properti Syariah
1.Menekankan Pada Kepemilikan
2.Skema Properti Syariah yang Digunakan
3.Tak Ada Penambahan atau Pengurangan dalam Jual-Beli
4.Properti Syariah Tanpa Riba dan Tanpa Sita
5.Properti Syariah Tak Menerapkan Jasa Asuransi
– Kriteria KPR Syariah
Table of Contents
Toggle1. Pengertian Properti Syariah

Banyak yang menganggap rumah syariah cuma diperuntukkan bagi umat Islam semata, sedangkan hunian syariah bisa dimiliki semua umat beragama. Jadi, jangan menyalahartikan dengan istilah properti syariah dengan konsep perumahan bagi penganut agama Islam saja, ya.
Agar biasa, properti syariah ialah tipe properti yang metode transaksinya dilakukan cocok dengan syariah Islam. Arti hunian syariah lebih terhadap skema kepemilikannya yang lebih syariah. Dalam kitab agama Kristen dan Nasrani, tercantum juga mengenai pelarangan riba. Jadi, hunian syariah bisa dimiliki oleh siapa saja yang mengharapkan hunian bebas riba.
Hunian syariah atau umum disebut dengan KPR syariah adalah skema kepemilikan hunian dengan menerapkan akad-akad yang cocok dengan syariah islam.
2. Beli Properti Syariah

Dengan skema kepemilikan properti syariah berbasis KPR, Anda sekarang dapat mempunyai hunian idaman cocok dengan akad dan syariat Islam, lho. Dalam akadnya, jual beli properti syariah disepakati antara pengorder dan penjual rumah syariah.
Perlu Anda kenal, kepemilikan apartemen juga sekarang menyediakan fasilitas KPR syariah. Diterapkan cocok dengan kantong Anda, berikut alternatif apartemen di bawah Rp1 miliar yang dapat Anda miliki dengan skema KPR syariah.
3. Konsep Properti Syariah

Berbeda dengan properti konvensional, Anda dapat mengenali konsep hunian syariah dari ciri khasnya, antara lain:
a. Menekankan Pada Kepemilikan
Maksudnya ialah, Anda sebagai pemilik properti syariah seutuhnya. Jadi berpusat pada membeli, bukan menyewa. Dalam skema hunian syariah, konsumen dapat segera membeli rumah pada pihak developer tanpa pihak ketiga atau bank. Dalam Muslim-Properti, developer tak berprofesi sama dengan pihak bank untuk terlibat dalam pembangunan proyek bagus dalam hal pembiayaan pembangunan proyek maupun kredit pemilikan rumah (KPR) dengan konsumen.
b. Skema Properti Syariah yang Digunakan
Dalam hunian syariah, umumnya developer menerapkan akad ‘isthisna’ atau indent. Dikutip dari OJK, istishna ialah akad jual beli dalam wujud pengorderan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan syarat tertentu yang disepakati antara pengorder dan penjual rumah syariah.
Ketika mengharapkan rumah di perumahan syariah, Anda perlu mengordernya terutama dulu dan membayarnya dengan metode tunai atau angsuran. Ketika melaksanakan kesepakatan di permulaan akad untuk hunian syariah, pihak developer akan menonjolkan harga perumahan syariah yang sifatnya konsisten, atau nilainya tak akan berubah.
Tak cuma rumah baru, rumah bekas juga dapat dibeli dengan KPR Syariah. Simak metode mengajukannya. Simak video berikut ini!
c. Tak Ada Penambahan atau Pengurangan dalam Jual Beli
Properti syariah yang Anda beli bagus secara tunai atau angsur akan seharga yang sama dengan apa yang disetujui, tanpa ‘tarif tersembunyi’ atau bahkan yang bersifat tambahan. Institusi pada angsur, hunian syariah umumnya disesuaikan dengan kesanggupan calon pembeli.
d. Properti Syariah Tanpa Riba dan Tanpa Sita
Berbeda dengan istilah kredit dalam konsep konvensional, transaksi properti syariah tak mengenakan bunga, denda, apalagi sampai penyitaan. Tidak keuangan yang bersifat syariah dilarang untuk menerima profit dari transaksi riba yang memang bertentangan dengan syariat islam.
Di sisi lain, kalau pembeli properti syariah nantinya mengalami persoalan finansial sampai absen melunasi perjanjian, karenanya institusi keuangan atau pengembang dilarang untuk melaksanakan penyitaan, tapi seharusnya bahu membahu menjualkan huniannya. Lalu sesudah terjual, keduanya dapat membagi hasil untuk pembayaran pelunasan perjanjian.
e. Properti Syariah Tak Menerapkan Jasa Asuransi
Satu lagi yang membedakan pembelian rumah syariah dengan properti konvensional adalah rumah yang dibeli secara syariah tak akan diasuransikan. Hal ini berkaitan dengan elemen ketidakpastian yang ditawarkan institusi asuransi yang tak sepaham dengan syariat Islam.
Pada syariat Islam, asuransi mengandung elemen judi, di mana pihak asuransi berkesempatan menerima untung kalau Anda tak mengajukan klaim apa saja. Metode di sisi lain, institusi asuransi dapat mengalami rugi besar kalau Anda mengalami bencana dan pihak asuransi seharusnya membayarkan tarif pertanggungan yang menjadi hak pembeli.
4. Kriteria Properti Syariah

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mempunyai dua kriteria atau persyaratan untuk menciptakan sebuah produk rumah syariah sesuai dilabeli stempel syariah atau halal. Peraturan Perbankan Syariah sekalian juga member DSN-MUI Gunawan Yasni menyebut kriteria rumah syariah hal yang demikian ialah:
Pertama, syaran yang adalah prinsip syariah di Indonesia dan jika merujuk pada produk keuangan atau komersial juga cocok dengan fatwa DSN MUI.
Kedua, qanunan ialah peraturan yang terang mengenai hukum undang-undang yang berhubungan, yang umum diterapkan di Indonesia.
Jadi, kalau kredit pemilikan rumah (KPR) syariah tanpa riba karenanya hal itu di-qanun-kan dengan undang-undang seperti Undang Undang Perbankan Syariah, surat berharga syariah, undang-undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Sebab Bank Indonesia.
Penting untuk dikenal secara terang profile developer atau penjual dan otoritas apa yang dilegalkan, untuk menetapkan produk yang dalam hal ini ialah hunian syariah dapat diklaim benar-benar syariah. jika tak cocok dengan undang-undang yang ada, karenanya produk itu tak legitimate cocok dengan fatwa DSN MUI.
Untuk info lengkap perumahan syariah silahkan bisa hub hotline kami
– 0812-3000-1704
– 0822-5722-6872
Atau untuk WA klik
Tips Mengenal Properti Syariah dan Keuntungannya, Mengenal Properti Syariah, pengertian property syariah, syarat property syariah, keuntungan properti syariah, resiko perumahan syariah, rumah syariah, developer property syariah, rumah kpr syariah, kredit rumah tanpa riba,